UNDERGROUND ECONOMY
Istilah underground economy (UE) gue dapatkan pertama kali ketika membaca buku kumpulan tulisan Anif Punto Utomo di kolom Resonansi Koran “Republika”. Isitilah ini diberikan untuk setiap kegiatan ekonomi yang menghasilkan nilai tambah, akan tetapi tidak tercatat. Kalau definisi yang diberikan oleh Departemen Analisis Keuangan dari Bank of
Dalam menggunakan istilah UE, dapat digunakan dari konteks hampir illegal sampai kepada nyaris Legal. Bentuk kegiatan Yang nyaris legal seperti menerima uang honor ketika jadi pembicara di Seminar, atau menerima gaji untuk para karyawan honorer (itu kayanya gak pake bayar pajak deh..). Kalau yang illegal ya seperti perjudian, narkoba, industri prostitusi dimana omset dan uang yang berputar besar tapi tidak pernah ada pajak resmi soal itu, terlepas bahwasanya kegiatan itu termasuk tindak kejahatam.
Yang kemudian menjadi persoalan adalah seberapa besar kontribusi kegiatan UE terhadap pembangunan nasional. Melihat dari proporsi antara Kegiatan UE dengan Produksi Nasional Bruto (PNB), sebagai indikator produktivitas sebuah negara. Dikutip dari situs www.economics.uni-linz.ac.at persentase UE terhadap PNB untuk negara Belanda, Perancis, Jerman, Inggris dan Irlandia sekitar 13-16%. Sedangkan untuk Amerika Serikat perbandingannya sekitar 5-10%. Kalau untuk Singapura sekitar 13%, untuk Malaysia, Srilanka dan Filipinan sekitar 35-50%. Untuk Mesir dan Nigeria sekitar 65-74 %.
Untuk kasus Indonesia dari hasil penelitian Chatib Basri-LPEM UI, besarnya UE di Indonesia mencapai 40% dari PDB (produk domestik bruto). Sedangkan dari penelitian yang dilakukan Sasmito H. Wibowo, menunjukkan angka 25% dari PDB. (www.pikiran-rakyat.com
Sebuah stereotipe umum telah kita ketahui bahwa kontribusi kegiatan UE sangat kecil kepada pemasukan negara yang legal dan akan dikembalikan kepada peningkatan kesejahtreraan masyarakat. Dan rahasia umum bahwa Kontribusi kegiatan UE yang besar kepada peningkatan kesejahteraan beberapa aparatur negara yang korup..
Jadi kemaren, gue terjebak (sengaja sih) menonton acara SIGI 30 menit di SCTV (Bukan promosi lho...). Topik yang diangkat adalah mengenai pungutan yang dikenakan terhadap PKL di Jakarta oleh Oknum Satpol PP dan Preman. NAH pungutan kaya gini termausk kegiatan UE. Ternyata jumlah PKL di Jakarta saat ini diperkirakan sebanyak 150.000 PKL yang tersebar di lima penjuru Jakarta. Dengan tarif rata-rata pungutan sebanyak Rp. 5.000-6.000/PKL, maka satu hari pemasukan yang didapatkan dari PKL kira-kira Rp. 750.000.000. Jadi sebulan itu kira-kira Rp.22.500.000.000, setahun ya sekitar Rp. 273.750.000.000. Itu ya kira-kira seperempat dana yang dibutuhkan untuk bangun BUSWAY empat koridor lah (Pemerintah DKI menganggarkan sebesar RP.876,7 Miliar untuk membangun empat koridor di tahun 2006- lihat di sini). Kalo buat ngasih dana BLT yang besarnya 300 ribu/keluarga maka bisa buat kurang lebih 91 ribu keluarga lah...
Tenang pembicaraan gue tidak mengarah kepada formalisasi sektor informal kaya PKL.. Karena untuk beberapa isu formalisasi PKL di pinggir jalan malah akan mendatangkan permasalahan yang lebih banyak daripada saat ini. Tulisan ini juga tidak mengarah kepada formalisasi kegiatan UE yang illegal, seperti narkoba, suap dan lain sebagainya.. karena itu jelas-jelas tindak pidana.. menglegalkannya sama dengan bunuh diri donk..
Isu yang kemudian harus dihadapi terkait dengan Kegiatan UE ini adalah pembenahan sistem birokrasi dalam rangka optimalisasi pendapatan negara (beuh bahasanya gak banget deh). Ilustrasinya kaya gini aja deh.. Sistem birokrasi kita yang teramat panjang dan berbelit-belit memberikan peluang untuk berlangsungnya kegiatan semacam Ekonomi Bawah Tanah Ini atau UE. Kok bisa memberi peluang?? Bagaimana caranya??
Pertama, akibat tidak tidak rapinya sistem birokrasi negara ini, maka banyak kegiatan-kegiatan ekonomi yang sebenarnya legal dan berpotensi untuk menambah pendapat negara tidak tercatat. Seperti pembayaran pegawai yang tidak tercatat pajak atau ada orang kaya yang gak melaporkan pajaknya ke negara n gak ketauan (kita gak punya IRS-kaya AMerika). Itu kan harusnya dapat menambah pendapat pajak negara (BTW kayanya gue gak punya NPWP deh... GAWAT nih...)
Kedua, panjangnya sistem birokrasi negara ini, membuat para konsumen yang notabene adalah masyarakat menjadi malas untuk berpanjang-panjang berurusan dengan birokrasi dan membuat mereka berpikir untuk mempercepat urusan donk.. Sinyalemen kaya gini ditangkap dengan cepat oleh para aparat negara yang korup (yang katanya) bergaji kecil. Mereka menjalin transaksi di bawah tangan untuk mempercepat urusan, boleh dibilang suap boleh dibilang uang rokok...selanjutnya, hal ini menjadi sebuah perilaku mendarah daging yang dianggap biasa.. Di Balikpapan ada pembelajaran yang baik dimana untuk ngurus KTP ada tarif yang jelas, misal : kalau mau jadi 10 hari bayar 10.000, kalau mau 3 hari 50.000, kalau mau 1 jam 100.000 (ini contoh, gue gak tahu tarif resminya). Terus ”keuntungan” dari administrasi ini dijadikan sebagai biaya pembuatan KTP gratis untuk orang miskin. Intinya kalau mau cepat, anda harus bayar lebih mahal. Daripada masuk ke pos yang gak jelas..
Tapi jangan lupa, pemantapan dan pembenahan birokrasi disertai juga dengan penegakan hukum.. Elemen ini dibutuhkan untuk memberangus kegiatan UE yang illegal, seperti perjudian. Walaupun banyak yang bilang lebih baik judi di legalkan seperti di Malaysia, gue tidak sepakat dengan itu.. karena akan lebih banyak ekses negatif dibanding positifnya dari kegiatan judi yang di legalkan..
-Catur-
NB :
2. Bukan Cinta yang bikin Engineer jadi pujangga. Tapi BLOG yang bisa bikin Engineer jadi penulis bebas..








coba perjudian, pelacuran, bisnis sex party organizer, drugs trafficing dimasukin dalam sensus sumber matapencaharian...
mm..pendapatan perkapita indonesia meningkat jadi berapa ya..
hiii....
serem amat
-eh btw, ini sekalian pengumuman blog baru ya saudara saudara!
ini bisa jadi sebuah sentilan serta motivasi utk memperbaiki proses birokrasi indonesia yg terlalu ruwet dan mbulet itu...
aku juga heran dehhh sama birokrasi di indo... bikin pusinggggg!! gak usah jauh2 deh contohnya... sistem kuliah di indo tuh ruwetnya bikin aku ga mudeng. >.< sudah dijelasin berkali2 sama temen2 tetep aja terasa ruwet.
kan urusan bangsa ini banyak banget. mulai birokrasi, korupsi, pornografi, dll...
generasi muda (yang paling efektif) ngeberesinnya lewat mana yah?
internal, daftar jadi PNS, merintis karir sampai ke atas? atau lewat NGO yang bejibun itu? atau jadi akademisi aja ntar bikin penelitian, jadi pembicara, kalau beruntung diangkat jadi menteri (kayak mantan rektor lo itu)? atau jadi legislator aja, dibikin undang2nya?
penekanannya di "yang paling efektif" ya....
yang dapat dikatakan sebagai tindak kejahatan adalah germonya aja..!!!karena itu yang baru ada aturannya di KUHP!! karena kalo lo bilang prostitusi, maka ada banyak unsur yang terkandung didalamnya. Untuk prostitusinya itu sendiri belum dapat dikatakan sebagai tindak kejahatan, walau udah ada beberapa Perda yang ngatur masalah itu.. tapi untuk Perda hanya mengatur masalah administrasinya aja, untuk dapat menjatuhkan pidana harus dengan aturan yang setaraf dengan Undang-undang. dan setau gue belum ada UU yang ngatur masalah itu!!!
selebihnya tulisan lo ttg ini keren...
saran gue sih buat INDONESIA berhentilah untuk jadi bangsa yang MUNAFIK!!! terkesan jahat ya gue, tapi ya itulah INDONESIA tercinta.. semua orang cuma bisa kritik doang, karena setelah mereka sampai pada tahap yang semestinya menjadi pembela rakyat, biasanya mereka cenderung terlena dan lupa ma rakyat!!!!!!!!!