WANITA-WANITA NEGARA
Tulisan ini mungkin tidak valid apabila ditulis oleh seorang laki-laki seperti saya. Apabila mau berbicara soal wanita, karena jelas saya bukan seorang feminis ataupun liberalis. Saya hanya seorang left winger saja kok.....
Tulisan ini terinspirasi oleh dua hal; pertama Perda Anti Pelacuran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang. Kedua oleh pengalaman pribadi saya menyusuri jalan-jalan di kota Tangerang di malam hari.. Ya saya memang orang tangerang... I’ve been living in tangerang for almost 20 years.
Sekitar beberapa bulan yang lalu Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan dua buah perda, yaitu perda no 8 tahun 2005 tentang pelacuran dan Perda No 7 tahun 2005 tentang Minuman keras. Dua perda ini dibuat sebagai bentuk nyata Pemerintah Kota Tangerang dalam mencegah tingkat kebobrokan warga
Kontroversi seputar regulasi daerah ini telah terjadi selama beberapa bulan terakhir. Semua pakar tiba-tiba menjadi ahli kebijakan public, perundangan bahkan tiba-tiba semua orang menjadi feminis. Di sisi lain terdapat kelompok yang gencar mendukung regulasi daerah ini sebagai bentuk intervensi social dalam menegakkan moralitas
Pada awalnya Gue pribadi tidak pernah merasa perlu untuk terlibat dalam perdebatan ini, dengan argumentasi bahwasanya perda ini merupakan usaha positif pemkot Tangerang dalam mencegah hal-hal yang berkonotasi negative di
Tapi cukup menggelitik juga pada akhirnya untuk ikut berkomentar, ketika pengalaman melalui jalan-jalan di
Dalam Bleid Perda No 8 Tahun 2005 terdapat dua hal yang menjadi dasar dari penulisan ini dan menjadi titik focus pembahasan
· Pasal 1 ayat 7 : “Pelacur adalah setiap orang baik pria ataupun wanita yang menjual diri kepada umum untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan.
· Pasal 4 ayat 1 “Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, dilapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, disudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat-tempat lain di Daerah.“
Anggapan 1 : Yang menjual diri adalah wanita atau setengah wanita
Anggapan yang muncul di orang kebanyakan dan di masyarakat bahwasanya kata-kata pelacur identik dengan perempuan yang menjajajkan diri di pinggir jalan atau bisa juga via SMS , teklpon bahkan internet. Tapi ya, anggapan bahwa wanita yang menyebabkan pekerjaan pelacur itu ada. Bahkan seorang laki-laki sampai harus merubah diri menjadi wanita untuk memasuki dunia profesi pelacur. Banyak orang mengatakan bahwa ini sebuah bentuk penghinaan terhadap kaum wanita, bahwa wanita lah yang menjadi bad guy dari hal ini. Tapi kalo kita lihat dari anggapan lain bahwa Laki-laki lah yang penjahat, karena yang mau menggunakan jasa pelacur hanya laki-laki dan bukan perempuan.. Jadi anggapan ini di satu sisi terkesan menuduh wanita sebagai penggoda tapi di sisi lain laki-laki juga dituduh sebagai penjahat yang mengeksploitasi wanita atau laki-laki serupa wanita.
Di pasal di atas disebutkan bahwasanya pelacur itu tercakup juga laki-laki yang menjajakan diri…. Dan ternyata ada pengguna dari kaum wanita dan (sekali lagi) laki-laki. Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah pasal 4(1) dalam Perda 8/2005 dapat menjerat laki-laki sebagai orang yang dicurigai sebagai orang yang menjajakan diri untuk kepentingan seksual????? Bagaimana mekanisme?? Identifikasi laki-laki penjaja diri seperti apa????? Secara kasat mata (tapi tentu saja tidak tersinyalir) jumlah penjaja seks untuk laki-laki itu banyak lho.
Hal ini menjadi sebuah titik krusial untuk konteks diskusi perda ini, sebagai sebuah alat agar perda ini tidak bias gender. Sehingga perda ini dapat berlaku umum dan dapat menindak setiap orang yang benar-benar penjaja diri (bukan hanya dicurigai).
Anggapan 2 : Wanita yang pulang Malam bukan wanita Baik-Baik
Anggapan ini entah datang dari mana. Tapi ini terjadi pada Ibu Lilis Lindawati, istri seorang guru yang sedang hamil muda, yang diciduk oleh aparat pamong praja kota Tangerang karena dicurigai sebagai ”wanita tidak baik-baik”, disebabkan pulang larut malam sepulang kerja.... gue tidak tahu latar belakang dari penagkapan ini: apakah si ibu memang terlihat cantik dan ”ngenclong” di malam dia ditangkap, sehingga dicurigai pelacur. Tapi dia menyatakan, yang diperkuat oleh surat keterangan RT, bahwa dia adalah ”wanita baik-baik” yang sedang pulang kerja,.... hasilnya : sang ibu tetap diadili dan dikenai sanksi denda (FYI : sidang dilakukan terbuka dan disaksikan oleh Walikota Tangerang sebagai momen peringatan HUT Kota Tangerang).Ini pertanda apa??????
Ok, kita lihat bahwasanya pemerintah kota Tangerang sudah berusaha menegakkan peraturan yang dibuatnya. At least penertiban dilakukan, dan media dengan kejam tidak mengungkap orang-orang lain yang di ciduk dan apakah mereka benar pelacur atau bukan...... (agak subjektif tampaknya media kita hari ini..)
Tapi kasus di atas menunjukkan ketergesaan aparat Pemkot (karena yang nangkep itu pamong praja) dalam menegakkan peraturan tanpa disertai mekanisme pemrosesan yang cukup valid untuk memverifikasi apakah seseorang benar-benar seorang pelacur atau bukan. Ini bukan masalah hukuman, tapi citraa yang didapatkan oleh seseorang yang tertangkap. Apakah pemkot bersedia untuk memulihkan nama baik sang tertangkap.
Syahdan, suatu malam (sering sih) gue pulang malem dari arah tangerang menuju rumah dari kantor. Hal ini terjadi kalo pulang dari arah tangerang tepat jam 10 malam. Seringkali satu angkot bersama dengan wanita, kalau Cuma 1 sih tidak masalah tapi kok banyak ya dan semua berbarengan. Selidik punya selidik (nguping lebih tepatnya), ternyata mereka adalah para karyawati yang bekerja di salah satu mall di Tangerang. kArena mallnya baru tutup jam 9, plus beberes toko akhirnya mereka baru pulang tepat jam 10 malam... dan itu ternyata terjadi di setiap mall yang ada... kepulangan jam 10 bagi wanita-wanita perkasa ini adalah sebuah hal yang biasa.
Mungkin ada pandangan sini yang mengatakan ”kok perempuan pulang malam?” atau ”suaminya kok tega membiarkan istrinya pulang malam?” atau ”suaminya kok menyuruh istrinya bekerja sih” atau ada yang berpandangan bahwasanya seorang istri hanya bertugas menjalankan perintah suami sebagaimana di suratkan oleh Agama...
Mudah sekali memang memiliki pikiran-pikiran seperti itu.. tapi sebelum beranjak kepada sebuah penuduhan, kayanya lebih ok apabila kita coba bedah struktur permasalahan maka ada masalah kemiskinan dan lapangan pekerjaan di balik para wanita yang bekerja. Ya ini masalah kesejahteraan aja sih.. sederhana Cuma banyak orang yang tidak mengerti bahwasanya kenaikan harga BBM dan mahalnya pendidikan membuat kaum wanita harus turun tangan untuk membantu penghidupan keluarga.
Jadi gimana??? Anggapan wanita yang pulang malam bukan wanita baik-baik jelas tidak 100% benar...karena (menurut gue) yang satu angkot sama gue itu bukan wanita yang digolongkan pelacur.... so, apa kata dunia kalau para wanita pekerja mall itu ditangkap ketika menunggu angkot karena dicurigai sebagai pelacur.
Fakta-fakta ini melahirkan konsekuensi bahwasanya pemerintah kota tangerang harus memikirkan poin sebagai sebuah isu penting dan krusial sebelum menegakkan Perda 8/2005 tadi. Jangan sampai akibat ketidak mampuan pemerintah dalam memfasilitasi wargannya dalam bidang kesejahteraan dan transportasi publik membuat negara sewenang-wenang dalam menegakkan pemerintah. Ini sama saja dengan menangkap orang nyebrang sembarangan di jalan tetapi tidak menyediakan jembatan penyebrangan... kan itu gila!!!!!!!!!!!!!!!
Secara prinsip sikap saya terkait dengan Perda No 8 tahun 2005 adalah menerima, dikarenakan perda tersebut mungkin merupakan cara paling mudah untuk melakukan sesuatu yangt tidak bisa dilakukan oleh para guru di sekolah atau ustadz dan para pendeta untuk menegakkan moral generasi muda.
Tapi tentu saja ada beberapa PR yang harus di selesaikan oleh Pemerintah Kota Tangerang atau pemerintah daerah lainnya yang ingin menerapkan regulasi seperti itu
1. program pembukaan lapangan kerja yang lebih luas sehingga meminimalisir para wanita yang pulang malam. Lagipula tingkat keamanan kan rendah buat wanita untuk pulang malam.
2. Penyediaan fasilitas publik untuk mengakomodir wanita yang pulang malam dan tidak dibuat mereka dituduh sebagai pelacur , misal Halte khusus menunggu angkot untuk wanita pada malam hari, Kewajiban pengusaha untuk menyediakan mobil jemputan untuk wanita di malam hari, penyediaan bus angkutan oleh pemerintah kota untuk mengangkut wanita pekerja pulang kerja di malam hari....
Untuk mengakhiri tulisan ini, gue Cuma ingin menyatakan bahwa sebuah negara merupakan wadah dan media bagi warganya untuk mendapat perlindungan. Negara ada bukan sebagai sebuah alat untuk merepresi warganya... (ini perdebatan panjang oleh orang2 yang baca bukunya foucault)... Ketika negara hendak memberikan sebuah restriksi kepada warganya, hendaknya Negara juga tidak alpa dalam melaksanakan kewajiban melindungi warganya.. Negara bukanlah sebuah alat dan mekanisme untuk membatasi warganya, akan tetapi hadir untuk memfasilitasi warganya dalam mencapai tujuan dan cita-cita sebuah negara.
Perbedaan paradigma yang digunakan dalam melaksanakan regulasi yang dibuat, jangan sampai mengorbankan kelompok masyarakat tertentu secara sengaja. Penegakkan Perda Kota Tangerang 8/2005 jangan sampai menjadi arena penggelandangan orang –orang yang tidak bersalah atas sebuah nama gengsi..........
-Catur-
NB
Mohon maaf apabila tulisan ini dianggap terlalu vulgar, menyepet atau menghina satu atau dua kelompok tertentu. Karena Tuhan pun mau memaafkan hambanya........
Tapi tulisan ini memang untuk menyindir kok.......







Btw memang mau menyindir siapa?
Menyindir siapa ya??????
cara paling mudah belum tentu menjadi cara paling tepat .. :)
oh ya .. moderasi ya? semoga hanya untuk hal teknis .. bukan untuk membungkam perbedaan pendapat ... :) .. salam kenal mbak / mas
urus saja akhlakmu..
[..aduh selebihnya lupa]
Itu tuh lagunya si Iwan Fals - manusia setengah dewa, tea...
Anyhow, urusan beginian mah nggak usah negara yang ikut campur..
Kok Freeport dan urusan yang kelas wahid malah terbutakan yah?
Kebijakan yang aneh ... :)
pulang malam bukan wanita baik2???? Doh, sekarang tahun 2006 kan?
Gw sering pulang malem, belajar en ngerjain tugas di kampus, malah bbrp kali "nginep" di kampus, pagi2 baru balik heuehuehe... Apakah gw pelacur??? Aneh banget ini... This is our business!!! Kok pemerintah ikut campur soal gini2an sih? Lama2 wanita dikekang nih!!! tidak!!
Pelacur..pelacur..pelacur.. hmm kenapa banyak pelacur? Ekonomi yg sulit, kan? Banyak juga sih yang jadi pelacur karena "emang mau", tapi gw yakin... kalo kondisi ekonomi indo baik, sedikit yg mau jd pelacur! Gw ragu perda yg satu ini bakal meminimalisir adanya pelacur. Liat aja pelacur2 di Parung, yang tiap tahun di"usir", mereka tetep akan balik dan beroperasi... malah jumlahnya tambah banyak.
Kalo mo memperbaiki gini2an sih, mending perbaiki ekonomi en pendidikan dulu deh...
hehehe...Alhamdulillah kantor gue nyediain jemputan klo plg jam 10 mlm, soalnya bakal sampe rumah mlm bgt... secara kantor-rmh jauhnya nau'dzubillah...
btw, salam kenal juga ya...^___^
=p
iks
Dijadikan dasar untuk menangkap dan mengadili WANITA yang pulang malam tanpa pandang bulu?? Yang nangkap maupun yang memberi instruksi nangkep belum cukup terdidik atau tidak mengerti implikasi yang dapat timbul dan betapa diskriminitif dan penuh prejudice-nya perda ini. Kalau wanita yang pulang malam dibilang mencurigakan, kenapa nggak menerapkan jam malam aja sekalian? sekalian aja larang perempuan untuk bekerja supaya Indonesia semakin tertinggal. Perempuan 50% dari masyarakat, maybe even more! Mau mangkas perkembangan ekonomi, bung?
Wrong time, sayangnya kesetaraan gender di Indonesia, meski sudah lebih baik dari bbrp negara, masih perlu perjuangan panjang untuk mengubah pemikiran masyarakat pada umumnya, i think u all know that.
Johan : Sepakat mas cara paling mudah belum tentu paling tepat. salam kenal juga... moderasi biar tidak ada iklan2 tidak penting masuk...saya selalu approve semua kok selama itu comment
Kang Luigi :nah ntu dia pemerintah kita mas...suka ngurusin semut kagak suka ngrusin gajah
Amellie : wah itu solusi komprenhensif emang mel... Solusi klasik cuma tidak bisa (atau tidak mau) dikerjakan
Winy: Gue tau kok win lo suka pulang malem,...
Nana : nana mendukung siapa?? mendukung tulisan saya atau mendukung siapa.. eh berprasangka baik aja mendukung saya
Beni : Kagak ben, gue kagak milih mereka... anggoat DPRD yang milih
Ika : emang ada ya selingkuh siang2, kagak pada kerja apa ya.....paling bos2 doank yang selingkuh siang2. kalo kaya gue mana sempet keluar siang2
c.q: ya betul wrong time..harusnya ada kebijakan pendahuluan sebelum bikin regulasi seperti itu